Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


METADATA
Nomor 12
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 11 March 2003
Tanggal Pengundangan 11 March 2003
Tanggal Pengundangan 2003-03-11
Abstrak ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMILIHAN UMUM 2003 UU NO. 12, LN 2003 / NO. 37, TLN. NO. 4277, LL SETKAB : 70 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu diganti, dengan membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peserta Pemilihan Umum; Hak Memilih; Penyelenggara Pemilihan Umum; Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi; Pendaftaran Pemilih; Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Kampanye; Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih; Penetapan dan Pemberitahuan Calon Terpilih; Penggantian Calon Terpilih; Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan; Pengawasan, Penegakan Hukum, dan Pemantauan Pemilihan Umum; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 11 Maret 2003. - Untuk Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah undang-undang ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 150 Pasal. - Penjelasan 30 hlm.
Lampiran