Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelawanan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


METADATA
Nomor 11
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 2003-02-25
Abstrak PEMBENTUKAN KABUPATEN PELAWANAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM - PERUBAHAN 2003 UU NO. 11, LN 2003 / NO. 31, TLN. NO. 4274, LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELAWANAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM - Dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan. Berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan dapat memunculkan konflik horizontal. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini ADALAH : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan terhadap kekeliruan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, guna menetapkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun masuk ke dalam Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan menghapus kekeliruan kalimat yang berbunyi “kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun” dari Pasal 4 huruf d. Undang undang Nomor 53 Tahun 1999. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal dengan 1 perubahan pasal. - Penjelasan 4 hlm, lampiran 2 hlm.
Lampiran