JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
METADATA
Nomor
10
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
2003-02-25
Abstrak
PROVINSI SULAWESI UTARA - KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON - PEMBENTUKAN
2003
UU NO. 10, LN 2003 / NO. 30, TLN. NO. 4273, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- Untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Minahasa pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan:
1. Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Tumpaan, Kecamatan Tareran, Kecamatan Tombasian, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratahan, Kecamatan Belang, Kecamatan Touluaan, Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Modoinding, Kecamatan Motoling, Kecamatan Sinonsayang, dan Kecamatan Tenga, dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.120,80 km2.
2. Kota Tomohon yang terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Tengah, dan Kecamatan Tomohon Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ± 114,20 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm, lampiran 3 hlm.