JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatra Utara
METADATA
Nomor
9
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
2003-02-25
Abstrak
PROVINSI SUMATRA UTARA - KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN - PEMBENTUKAN
2003
UU NO. 9, LN 2003 / NO. 29, TLN. NO. 4272, LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATRA UTARA
- Untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, serta Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara. Dengan pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
- Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan:
1. Kabupaten Nias Selatan yang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Gomo, Kecamatan Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulaupulau Batu, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Amandraya, dan Kecamatan Lolowa’u dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.825,2 km2.
2. Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kecamatan Kerajaan, dan Kecamatan Salak dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.218,30 km2.
3. Kabupaten Humbang Hasundutan yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Paranginan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijama Polang, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Pakkat, dan Kecamatan Tarabintang dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.335,33 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm, lampiran 3 hlm.