JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
METADATA
Nomor
7
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
2003-02-25
Abstrak
PROVINSI SULAWESI SELATAN - KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA - PEMBENTUKAN
2003
UU NO. 7, LN 2003 / NO. 27, TLN. NO. 4270, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.
- Untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
- Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan:
1. Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti, Kecamatan Malili, Kecamatan Angkona, Kecamatan Wotu, Kecamatan Burau, dan Kecamatan Tomoni dengan luas wilayah keseluruhan ± 6.944,88 km2.
2. Kabupaten Mamuju Utara yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.043,75 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm, lampiran 3 hlm.