JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perkebunan
METADATA
Nomor
18
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
11 August 2004
Tanggal Pengundangan
11 August 2004
Tanggal Pengundangan
2004-08-11
Abstrak
PERKEBUNAN
2004
UU NO. 18, LN 2004 / NO. 85, TLN. NO. 4411, LL SETKAB : 52 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEBUNAN
- Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. Peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka perkebunan perlu diatur dalam suatu undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perencanaan Perkebunan; Penggunaan Tanah Untuk Usaha Perkebunan; Pemberdayaan Dan Pengelolaan Usaha Perkebunan; Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perkebunan; Penelitian Dan Pengembangan Perkebunan; Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan; Pembiayaan Usaha Perkebunan; Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Perkebunan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 11 Agustus 2004.
- Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah ada, pada tanggal berlakunya Undangundang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undangundang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 56 Pasal.
- Penjelasan 24 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi IV
Status
Dicabut UU - UU No. 39/2014
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 55/PUU-VIII/2010 menyatakan Pasal 21 beserta Penjelasannya dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI 1945
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan