Pembentukan Kabupaten Bone Balongo dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo


METADATA
Nomor 6
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 2003-02-25
Abstrak PROVINSI GORONTALO - KABUPATEN BONE BALONGO DAN KABUPATEN POHUWATO - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 6, LN 2003 / NO. 26, TLN. NO. 4269, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BALONGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO - Untuk memacu kemajuan Provinsi Gorontalo pada umumnya, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. - Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo; dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. - Undang-Undang ini mengatur tentang : Pembentukan: 1. Kabupaten Bone Bolango yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.984,31 km2. 2. Kabupaten Pohuwato yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Popayato, Kecamatan Lemito, Kecamatan Randangan, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Paguat dengan luas wilayah keseluruhan ± 4.244,31 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 7 hlm, lampiran 3 hlm.
Lampiran