Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Barat, Dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


METADATA
Nomor 5
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 2003-02-25
Abstrak PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG - KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 5, LN 2003 / NO. 25, TLN. NO. 4268, LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG - Untuk memacu kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya, serta Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. - Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan; Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan; Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan: 1. Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Payung, Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Toboali, dan Kecamatan Lepar Pongok dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.607,08 km2. 2. Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Koba, Kecamatan Sungai Selan, dan Kecamatan Simpang Katis dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.155,77 km2. 3. Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Jebus, Kecamatan Kelapa, Kecamatan Tempilang, Kecamatan Simpang Teritip, dan Kecamatan Mentok dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.820,61 km2. 4. Kabupaten Belitung Timur yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kelapa Kampit, Kecamatan Manggar, Kecamatan Gantung, dan Kecamatan Dendang dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.5506,91 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan 7 hlm, lampiran 5 hlm.
Lampiran