JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, Dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
METADATA
Nomor
3
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
2003-02-25
Abstrak
PROVINSI BENGKULU - KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR - PEMBENTUKAN
2003
UU NO. 3, LN 2003 / NO. 23, TLN. NO. 4266, LL SETKAB : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI BENGKULU
- Untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya, serta Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu. Pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
- Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan:
1. Kabupaten Mukomuko yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Mukomuko Selatan, dan Kecamatan Mukomuko Utara dengan luas wilayah keseluruhan ± 4.036,70 km2.
2. Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ± 2.400,44 km2.
3. Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 20 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm, lampiran 4 hlm.