Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan


METADATA
Nomor 2
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 25 February 2003
Tanggal Pengundangan 2003-02-25
Abstrak PROVINSI KALIMANTAN SELATAN - KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 2, LN 2003 / NO. 22, TLN. NO. 4265, LL SETKAB : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN - Untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. - Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerahdaerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan: 1. Kabupaten Tanah Bumbu yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Batulicin, Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Satui, dan Kecamatan Kusan Hulu dengan luas wilayah keseluruhan ± 5.006,96 km2. 2. Kabupaten Balangan yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Juai, Kecamatan Halong, Kecamatan Awayan, Kecamatan Batu Mandi, Kecamatan Lampihong, dan Kecamatan Paringin dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.878,3 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 19 Pasal. - Penjelasan 7 hlm, lampiran 3 hlm.
Lampiran