JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabu-paten Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
METADATA
Nomor
1
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
25 February 2003
Tanggal Pengundangan
2003-02-25
Abstrak
PROVINSI MALUKU UTARA - KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN - PEMBENTUKAN
2003
UU NO. 1, LN 2003 / NO. 21, TLN. NO. 4264, LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KABU-PATEN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
- Untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara pada umumnya, Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. Dengan pembentukan Kabupaten dan Kota sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.
- Dasar hukum undang-undang ini : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; . Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan:
1. Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Galela, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Selatan, Kecamatan Kao, Kecamatan Malifut; dan Kecamatan Loloda Utara dengan luas wilayah keseluruhan ± 24.983,32 km2;
2. Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kecamatan Kayoa, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan, dan Kecamatan Bacan Barat dengan luas wilayah keseluruhan ± 40.263,72 km2;
3. Kabupaten Kepulauan Sula yang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Timur, dan Kecamatan Mangoli Barat dengan luas wilayah keseluruhan ± 24.082,30 km2;
4. Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wasile, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Selatan, dan Kecamatan Wasile Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ± 14.202,02 km2;
5. Kota Tidore Kepulauan yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tidore, Kecamatan Oba Utara, Kecamatan Oba, Kecamatan Tidore Selatan, dan Kecamatan Tidore Utara dengan luas wilayah keseluruhan ± 13.862,86 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Februari 2003;
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 24 Pasal
- Penjelasan 8 hlm.