Pembentukan Kabupaten Deiyai Di Provinsi Papua


METADATA
Nomor 55
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-26
Abstrak PROVINSI PAPUA - KABUPATEN DEIYAI - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 55, LN. 2008/NO. 192, TLN. NO. 4939, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI DI PROVINSI PAPUA - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Paniai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Deiyai di wilayah Provinsi Papua, dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Deiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Tigi, Distrik Tigi Timur, Distrik Bowobado, Distrik Tigi Barat, dan Distrik Kapiraya. Kabupaten Deiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 537,39 km2 dengan penduduk ± 38.301 jiwa pada tahun 2007. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 26 November 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran