Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023


METADATA
Nomor 28
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 17 October 2022
Tanggal Pengundangan 17 October 2022
Tanggal Pengundangan 2022-10-17
Abstrak ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - NEGARA - TAHUN ANGGARAN 2023 - APBN 2022 UNDANG-UNDANG (UU) NO. 28, LN.2022/NO.208, TLN NO.6827, JDIH.SETNEG.GO.ID: 54 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023 ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuk undang-undang ini. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan UU Nomor 2 Tahun 2000. UU ini mengatur mengenai APBN TA 2023, yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.061.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran TKD. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal . Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Lampiran file: 99 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 54 hlm; Penjelasan hlm 55 sd 94; dan lampiran hlm 95 sd 99)
Lampiran 2022uu028.pdf