JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea)
METADATA
Nomor
25
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
2022-09-27
Abstrak
PENGESAHAN - PERJANJIAN - KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA - PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
2022
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 25, LN.2022/NO.191, TLN NO.6818, JDIH.SETNEG.GO.ID: 4 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, perlu disahkan perjanjian tersebut dalam bentuk Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Lampiran: 7 hlm.