Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)


METADATA
Nomor 24
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 27 September 2022
Tanggal Pengundangan 27 September 2022
Tanggal Pengundangan 2022-09-27
Abstrak PENGESAHAN - REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP - AGREEMENT 2022 UNDANG-UNDANG (UU) NO. 24, LN.2022/NO.190, TLN NO.6817, JDIH.SETNEG.GO.ID: 4 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENGESAHAN REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) ABSTRAK: Untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional). Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022. Lampiran: 7 hlm.
Lampiran 2022uu24.pdf