JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemasyarakatan
METADATA
Nomor
22
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
03 August 2022
Tanggal Pengundangan
03 August 2022
Tanggal Pengundangan
2022-08-03
Abstrak
PEMASYARAKATAN
2022
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 22, LN.2022/NO.165, TLN NO.6811, JDIH.SETNEG.GO.ID: 39 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU ini mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
UU ini mencabut UU Nomor 12 Tahun 1995
Penjelasan: 33 hlm.
Lampiran
2022uu22.pdf
Bidang
Komisi III
Status
Mencabut UU - UU NO. 12/1995
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan