Provinsi Jambi


METADATA
Nomor 18
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 25 July 2022
Tanggal Pengundangan 25 July 2022
Tanggal Pengundangan 2022-07-25
Abstrak PROVINSI JAMBI 2022 UNDANG-UNDANG (UU) NO. 18, LN.2022/NO.161, TLN NO.6807, JDIH.SETNEG.GO.ID: 5 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PROVINSI JAMBI ABSTRAK: Pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi yang telah ada sebelumnya. Provinsi Jambi terdiri atas 9 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Jambi. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022. UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi dalam UU Nomor 61 Tahun 1958. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan: 2 hlm
Lampiran 2022uu18.pdf