JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Provinsi Sumatera Barat
METADATA
Nomor
17
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
25 July 2022
Tanggal Pengundangan
25 July 2022
Tanggal Pengundangan
2022-07-25
Abstrak
PROVINSI SUMATERA BARAT
2022
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 17, LN.2022/NO.160, TLN NO.6806, JDIH.SETNEG.GO.ID: 6 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
Pembangunan Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Barat. Bahwa UU Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 7 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Padang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam UU Nomor 61 Tahun 1958.
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 3 hlm.