Pembentukan Provinsi Papua Tengah


METADATA
Nomor 15
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 25 July 2022
Tanggal Pengundangan 25 July 2022
Tanggal Pengundangan 2022-07-25
Abstrak PROVINSI PAPUA TENGAH - PEMBENTUKAN 2022 UNDANG-UNDANG (UU) NO. 15, LN.2022/NO.158, TLN NO.6804, JDIH.SETNEG.GO.ID: 14 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH ABSTRAK: Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Tengah yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022. Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan: 5 hlm; Lampiran: 3 hlm.
Lampiran 2022uu15.pdf