JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Provinsi Papua Selatan
METADATA
Nomor
14
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
25 July 2022
Tanggal Pengundangan
25 July 2022
Tanggal Pengundangan
2022-07-25
Abstrak
PROVINSI PAPUA SELATAN - PEMBENTUKAN
2022
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 14, LN.2022/NO.157, TLN NO.6803, JDIH.SETNEG.GO.ID: 15 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA SELATAN
ABSTRAK:
Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Selatan yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian besar wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Provinsi Papua Selatan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 5 hlm; Lampiran: 2 hlm.