Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


METADATA
Nomor 13
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 16 June 2022
Tanggal Pengundangan 16 June 2022
Tanggal Pengundangan 2022-06-16
Abstrak PEMBENTUKAN - PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2022 UNDANG-UNDANG (UU) NO. 13, LN.2022/NO.143, TLN NO.6801 JDIH.SETNEG.GO.ID: 13 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ABSTRAK: Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022. UU ini mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011. Penjelasan: 11 hlm; Lampiran : 38 hlm.
Lampiran 2022uu13.Pdf