JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa - Bangsa tentang Perubahan Iklim)
METADATA
Nomor
17
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
28 July 2004
Tanggal Pengundangan
28 July 2004
Tanggal Pengundangan
2004-07-28
Abstrak
PERUBAHAN IKLIM - KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA BANGSA - PENGESAHAN
2004
UU NO. 17, LN 2004 / NO. 72, TLN. NO. 4403, LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KYOTO PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PROTOKOL KYOTO ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA - BANGSA TENTANG PERUBAHAN IKLIM)
- Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 telah mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) yang mengamanatkan penetapan suatu protokol. Perubahan iklim bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer menimbulkan pengaruh merugikan terhadap lingkungan dan kehidupan manusia sehingga perlu dikendalikan sesuai dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibilities) dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tiap-tiap negara. Sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara dan mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk naiknya permukaan laut. Sebagai negara yang sedang membangun, Indonesia perlu mengembangkan industri dengan teknologi bersih khususnya yang rendah emisi. Sebagai negara tropis yang memiliki hutan terluas kedua di dunia, Indonesia memiliki peranan penting dalam mempengaruhi iklim bumi. Protokol Kyoto mengatur emisi gas rumah kaca akibat kegiatan manusia agar konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer stabil dan tidak membahayakan sistem iklim bumi, atas dasar pertimbangan tersebut dipandang perlu mengesahkan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 22A, dan Pasal 33 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 28 Juli 2004.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan 9 hlm beserta lampiran yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.