Provinsi Kalimantan Barat


METADATA
Nomor 9
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 16 March 2022
Tanggal Pengundangan 16 March 2022
Tanggal Pengundangan 2022-03-16
Abstrak PROVINSI - KALIMANTAN BARAT 2022 UNDANG-UNDANG (UU) NO. 9, LN.2022/NO.69, TLN NO.6780, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM. UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT ABSTRAK: UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Pontianak. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022. UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956, UU Nomor 21 Tahun 1958, dan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957. Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Penjelasan: 2 hlm
Lampiran 2022uu9.pdf