JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Provinsi Sulawesi Tenggara
METADATA
Nomor
7
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
16 March 2022
Tanggal Pengundangan
16 March 2022
Tanggal Pengundangan
2022-03-16
Abstrak
PROVINSI - SULAWESI TENGGARA
2022
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 7, LN.2022/NO.67, TLN NO.6778, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ABSTRAK: • UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
• Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ada sebelumnya. Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Kendari.
CATATAN: • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
• UU ini mencabut UU Nomor 13 Tahun 1964, Perpu Nomor 2 Tahun 1964, dan Perpu Nomor 47 Tahun 1960.
• Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah.
• Penjelasan: 2 hlm