Ibu Kota Negara


METADATA
Nomor 3
Tahun 2022
Tanggal Penetapan 15 February 2022
Tanggal Pengundangan 15 February 2022
Tanggal Pengundangan 2022-02-15
Abstrak IKN - IBU KOTA UNDANG-UNDANG NO.3, LN 2022/NO. 41; 30 HLM. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA ABSTRAK - Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bemegara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila, upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan sebelumnya yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa kesejahteraan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Lampiran 2022uu3