JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
METADATA
Nomor
2
Tahun
2022
Tanggal Penetapan
12 January 2022
Tanggal Pengundangan
12 January 2022
Tanggal Pengundangan
2022-01-12
Abstrak
JALAN - PERUBAHAN
2022
UNDANG-UNDANG (UU) NO. 2, LN.2022/NO.12, TLN NO. 6760, JDIH.SETNEG. : 46 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
ABSTRAK: • Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
• Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
• UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa ketentuan mengenai Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Lingkup pengaturan UU ini meliputi: a) peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan; b) Jalan Umum; c) Jalan Tol; d) Jalan Khusus; e) data dan informasi; f) partisipasi masyarakat; dan g) penyidikan.
CATATAN: • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
• UU ini mengubah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
• Penjelasan: 31 hlm