Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua Di Provinsi Nusa Tenggara Timur


METADATA
Nomor 52
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-26
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - KABUPATEN SABU RAIJUA - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 52, LN. 2008/NO. 189, TLN. NO. 4936, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sabu Raijua di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan undang-undang. - Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kupang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua. Kabupaten Sabu Raijua memiliki luas wilayah ± 460,54 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 72.190 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 26 November 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran