Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019


METADATA
Nomor 8
Tahun 2020
Tanggal Penetapan 13 October 2020
Tanggal Pengundangan 14 October 2020
Tanggal Pengundangan 2020-10-14
Abstrak Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2019 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dijelaskan dalam UU ini, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Lampiran