1. | Pasal 122A Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6/2020 | Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |