1. | Pasal 10 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04//2020 | Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
2. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04//2020 | Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
3. | Pasal 11 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 43/2020 | Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Yirus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
|
4. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 54/2020 | Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
5. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
6. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 0/0 | - |
7. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 0/0 | - |
8. | Pasal 2 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.02//2020 | Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan |
9. | Pasal 2 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.02/2020 | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/Pmk.02/2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
|
10. | Pasal 2 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.05/2020 | Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
11. | Pasal 20 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 33/2020 | Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan |
12. | Pasal 20 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
13. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
14. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2020 | Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank |
15. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.010//2020 | Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan |
16. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39/2020 | Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
17. | Pasal 5 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 30/2020 | Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbatas |
18. | Pasal 6 Ayat 13 | Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 | Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik |
19. | Pasal 6 Ayat 12 | Peraturan Pemerintah No. 9/2021 | Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Bersama |
20. | Pasal 7 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |