Pembentukan Kabupaten Mesuji Di Provinsi Lampung


METADATA
Nomor 49
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-26
Abstrak PROVINSI LAMPUNG - KABUPATEN MESUJI - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 49, LN. 2008/NO. 186, TLN. NO. 4933, LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI DI PROVINSI LAMPUNG - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tulang Bawang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mesuji di wilayah Provinsi Lampung, dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Mesuji yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Mesuji, Kecamatan Mesuji Timur, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Simpang Pematang, Kecamatan Panca Jaya, dan Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten Mesuji memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.184,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 188.999 jiwa pada tahun 2006. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 26 November 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran