Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara


METADATA
Nomor 23
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 24 October 2019
Tanggal Pengundangan 24 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-24
Abstrak -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; - Dasara hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; - Dalam undang-undang ini diataur tentang : Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup, Bela Negara, Komponen Pendukung, Komponen Cadangan, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Pidana Catatan: - Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan tanggal 24 Oktober 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6314. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704) dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3905) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704); dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 87 Pasal - Penjelasan 19 halaman
Lampiran