Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan


METADATA
Nomor 22
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 18 October 2019
Tanggal Pengundangan 18 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-18
Abstrak - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perencanaan Budidaya Pertanian, Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Budidaya Pertanian, Penggunaan Lahan, Perbenihan dan Perbibitan, Pengeluaran, Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit dan Hewan, Pemanfaatan Air, Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian, Panen dan Pasca Panen, Sarana Budidaya Pertanian dan Prasarana Budidaya Pertanian, Usaha Budidaya Pertanian, Pembinaan dan Pengawasan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat dalam penyelengaraan Budidaya Pertanian Berkelanjutan, penyidikan, sanksi administratif. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2019; - Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis; - Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya; - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34781,dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung Undang-Undang ini diundangkan; - Undang-Undang ini terdiri dari 132 Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran