JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
METADATA
Nomor
21
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
18 October 2019
Tanggal Pengundangan
18 October 2019
Tanggal Pengundangan
2019-10-18
Abstrak
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan Karantina, Penetapan Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Media Pembawa, Pelaksanaan Tindakan Karantina, Pengawasan dan Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Serta Tumbuhan dan Satwa Langka, Kawasan Karantina, Ketelunsuran, Sistem Informasi Karantina, Jasa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Fungsi Intelijen, Kepolisian Khusus, dan Penyidikan, Pendanaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2019;
- Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap Orang;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini;
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34821, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Undang-Undang ini terdiri dari 96 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IV
Status
Mencabut UU - UU NO. 16/1992
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan