Ekonomi Kreatif


METADATA
Nomor 24
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 24 October 2019
Tanggal Pengundangan 24 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-24
Abstrak - Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, sehingga perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas, tujuaan, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, kelembagaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Oktober 2019; - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini; - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Lampiran