Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


METADATA
Nomor 20
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 18 October 2019
Tanggal Pengundangan 18 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-18
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2020 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2019 UU NO. 20, LN 2018/NO. 198, TLN NO. 6410 , LL SETNEG : 83 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. - Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 48 Pasal. - Penjelasan 30 hlm, lampiran 6 hlm.
Lampiran