Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


METADATA
Nomor 16
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 14 October 2019
Tanggal Pengundangan 15 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-15
Abstrak PERKAWINAN – PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 2019 UU NO. 16, LN 2019/NO. 186, TLN NO. 6401 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN - Sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor22/PUU-XV / 2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran