JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pesantren
METADATA
Nomor
18
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
15 October 2019
Tanggal Pengundangan
16 October 2019
Tanggal Pengundangan
2019-10-16
Abstrak
PESANTREN
2019
UU NO. 18, LN 2019/NO. 191, TLN NO. 6406 , LL
SETNEG : 48 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN
- Pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; Pengelolaan Data dan Informasi; Pendanaan; Kerja Sama; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2019.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Penyesuaian dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 55 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan