JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pesantren
METADATA Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
15 October 2019
Tanggal Pengundangan
16 October 2019
Tanggal Pengundangan
2019-10-16
Abstrak
PESANTREN
2019
UU NO. 18, LN 2019/NO. 191, TLN NO. 6406 , LL
SETNEG : 48 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN
- Pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; Pengelolaan Data dan Informasi; Pendanaan; Kerja Sama; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2019.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Penyesuaian dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 55 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan