Pesantren


METADATA
Nomor 18
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 15 October 2019
Tanggal Pengundangan 16 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-16
Abstrak PESANTREN 2019 UU NO. 18, LN 2019/NO. 191, TLN NO. 6406 , LL SETNEG : 48 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN - Pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; Pengelolaan Data dan Informasi; Pendanaan; Kerja Sama; dan Partisipasi Masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2019. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Penyesuaian dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 55 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran