Sumber Daya Air


METADATA
Nomor 17
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 16 October 2019
Tanggal Pengundangan 17 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-17
Abstrak AIR – SUMBER DAYA 2019 UU NO. 17, LN 2019/NO. 190, TLN NO. 6405 , LL SETNEG : 90 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUMBER DAYA AIR - Dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Air. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Penguasaan negara dan hak rakyat atas Air; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan Sumber Daya Air; perizinan penggunaan Suniber Daya Air; sistem informasi Sumber Daya Air; pemberdayaan dan pengawasan; pendanaan; hak dan kewajiban; partisipasi masyarakat; dan koordinasi. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal. - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Penjelasan 40 hlm.
Lampiran