JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Pringsewu Di Provinsi Lampung
METADATA
Nomor
48
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
26 November 2008
Tanggal Pengundangan
26 November 2008
Tanggal Pengundangan
2008-11-26
Abstrak
PROVINSI LAMPUNG - KABUPATEN PRINGSEWU - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 48, LN. 2008/NO. 185, TLN. NO. 4932, LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung, dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Pringsewu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tanggamus terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Adiluwih, dan Kecamatan Sukoharjo. Kabupaten Pringsewu memiliki luas wilayah keseluruhan ± 625,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 368.318 jiwa pada tahun 2006.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 26 November 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.