Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


METADATA
Nomor 15
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 02 October 2019
Tanggal Pengundangan 04 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-04
Abstrak PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL – PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 2019 UU NO. 15, LN 2019/NO. 183, TLN NO. 6398 , LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2011 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Oktober 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran 2019uu15.pdf