JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pekerja Sosial
METADATA
Nomor
14
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
01 October 2019
Tanggal Pengundangan
02 October 2019
Tanggal Pengundangan
2019-10-02
Abstrak
SOSIAL – PEKERJA
2019
UU NO. 14, LN 2019/NO. 182, TLN NO. 6397 , LL
SETNEG : 51 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEKERJA SOSIAL
- Pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pekerja Sosial.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Oktober 2019.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 69 Pasal.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai. berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
- Peraturan peiaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Penjelasan 19 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Mencabut UU - Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Mengubah UU - Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan