Pekerja Sosial


METADATA
Nomor 14
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 01 October 2019
Tanggal Pengundangan 02 October 2019
Tanggal Pengundangan 2019-10-02
Abstrak SOSIAL – PEKERJA 2019 UU NO. 14, LN 2019/NO. 182, TLN NO. 6397 , LL SETNEG : 51 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEKERJA SOSIAL - Pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pekerja Sosial. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Oktober 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 69 Pasal. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai. berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. - Peraturan peiaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran