Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


METADATA
Nomor 13
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 30 September 2019
Tanggal Pengundangan 30 September 2019
Tanggal Pengundangan 2019-09-30
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2018 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN 2019 UU NO. 13, LN 2019/NO. 169, TLN NO. 6388 , LL SETNEG : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DANDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - Untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara demokratis perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat; beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diubah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Susunan dan mekanisme Pemilihan Pimpinan MPR. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 September 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran