Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018


METADATA
Nomor 12
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 17 September 2019
Tanggal Pengundangan 18 September 2019
Tanggal Pengundangan 2019-09-18
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2018 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN 2019 UU NO. 12, LN 2019/NO. 169, TLN NO. 6388 , LL SETNEG : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018 - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 September 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran