Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


METADATA
Nomor 11
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 13 August 2019
Tanggal Pengundangan 13 August 2019
Tanggal Pengundangan 2019-08-13
Abstrak ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SISTEM NASIONAL 2019 UU NO. 11, LN 2019/NO. 148, TLN NO. 6374, LL SETNEG : 83 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pcnelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peran dan Kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Etika, Wajib Serah dan Wajib Simpan, dan Kebijakan berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 2019. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 100 Pasal. - Penjelasan 30 hlm.
Lampiran