Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)


METADATA
Nomor 10
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 01 August 2019
Tanggal Pengundangan 01 August 2019
Tanggal Pengundangan 2019-08-01
Abstrak BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN - PENGESAHAN PERJANJIAN 2019 UU NO. 10, LN 2019/NO. 143, TLN NO. 6372, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam Penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of lran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) pada tanggral 14 Desember 2016 di Tehran, Iran; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of lran on Mutual Legal Assistance Criminal Matters). - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana lTreaty befiteen tle Republic of Indonesia and the Islamic Republic of lran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran