JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Extradition)
METADATA
Nomor
9
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
01 August 2019
Tanggal Pengundangan
01 August 2019
Tanggal Pengundangan
2019-08-01
Abstrak
EKSTRADISI - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN - PENGESAHAN PERJANJIAN
2019
UU NO. 9, LN 2019/NO. 142, TLN NO. 6371, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON EXTRADITION)
- Untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition) pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition).
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjlan antara Republik Indonesia dan Republik Islarn Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of lndonesia and the Islamic Republic of lran on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2016 di Tehran, Iran, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 2019.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.