JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglement A yang dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
METADATA
Nomor
4
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
07 January 1954
Tanggal Pengundangan
07 January 1954
Tanggal Pengundangan
1954-01-07
Abstrak
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTORDONNANTIE, STAATSBLAD 1931 NO. 471 (LEMBARAN NEGARA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 4, LN 1954/NO. 11, TLN NO. 504, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTORDONNANTIE, STAATSBLAD 1931 NO. 471 (LEMBARAN NEGARA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 tahun 1951); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 97, 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglement A yang dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.