Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi