JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
METADATA
Nomor
3
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
07 January 1954
Tanggal Pengundangan
07 January 1954
Tanggal Pengundangan
1954-01-07
Abstrak
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 3, LN 1954/NO. 10, TLN NO. 497, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1953); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.