Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah


METADATA
Nomor 8
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 26 April 2019
Tanggal Pengundangan 29 April 2019
Tanggal Pengundangan 2019-04-29
Abstrak IBADAH HAJI DAN UMRAH - PENYELENGGARAAN 2019 UU NO. 8, LN 2019/NO. 75, TLN NO. 6338, LL SETNEG : 83 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jemaah Haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, BPIH, KBIHU, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Penyelenggaraan Ibadah Umrah, koordinasi, peran serta masyarakat, penyidikan, larangan, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Maret 2019. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 132 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran